Gubernur Banten Tetapkan PSBB di Tangerang Raya Selama 16 Hari Mulai 18 April
Jurnal123.com – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSBB untuk Tangerang Raya. Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,”ujar Wahidin, dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Wahidin mengatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku sejak 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020. Dengan kata lain, berlaku selama 16 hari.
“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19),” ujar Wahidin.
Politikus Demokrat itu tak menjelaskan mengapa 16 hari, karena dalam Permenkes diatur PSBB berlaku di masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari dan dapat diperpanjang.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur soal PSBB meliputi a. pelaksanaan PSBB; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi pelanggar PSBB.
Dijelaskan Wahidin, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah. Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB diantaranya meliputi; a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; b. aktivitas bekerja di tempat kerja; c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum; e. kegiatan sosial dan budaya; dan f. penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
“Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Wali kota,” kata dia.(KUM)
