Metropolitan

Disepakati Ojol Tak Angkut Penumpang Saat PSBB

Jurnal123.com – Pro dan kontra terkait boleh tidaknya kendaraan bermotor roda dua khususnya ojek mengangkut penumpang akhirnya disepakati.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana Pramesti menyatakan Dinas Perhubungan Jabodetabek menyepakati semua ojek termasuk berbasis aplikasi alias ojol dilarang mengangkut penumpang saat pelaksanaan PSBB. Polana menyebut hal tersebut hasil rapat bersama pada Senin (13/4) kemarin.

“Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” kata Polana dalam keterangan pers, Selasa (14/4).

Dia juga menyatakan para peserta rapat untuk menyelaraskan kebijakan mengenai transportasi saat pelaksanaan PSBB dengan karakteristik masing-masing wilayah. Sebab mobilitas warga Jabodetabek saling terhubung.

Sedangkan untuk transportasi umum Polana menyatakan Dishub Jabodetabek menyepakati dapat beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Kata dia, itu sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditandatangani Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.

Gubernur DKI Anies Baswedan tetap berpegang pada Peraturan Gubernur yang sudah diterbitkannya. Yakni tidak membolehkan ojek mengangkut penumpang, hanya barang saja.
“Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan Terkait PSBB. Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *