HukumPeristiwa

Aturan Hukum PSBB Mulai Ditegakkan, Termasuk Pembubaran Kerumunan Orang

Jurnal123.com – Pelaksanaan physical distancing dalam kebijakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan lagi bersifat imbauan, namun akan ada pemuatan berupa peraturan dan pengaturan kegiatan Penduduk.

Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, aturan hukum PSBB sudah mulai ditegakkan. Salah satunya dengan membubarkan berbagai kerumunan orang di tengah merebaknya pandemi corona atau Covid-19 di seluruh wilayah tanah air.

“Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan dibawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing,” kata Argo Yowono terkait penegakan hukum terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Argo menambahkan, bahwa Polri terus memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang pencegahan Covid-19 di setiap daerah dengan cara-cara yang humanis kepada masyarakat yang masih berkumpul. Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.

“Kita ada aturan yang dipedomani. Apabila masyarakat masih membandel, maka akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Di kantor polisi pun aparat tetap mengedepankan jaga jarak. Kemarin itu ada 18 orang yang kita proses di Polda Metro Jaya karena mereka membandel saat diberitahu petugas,” kata Argo.

Ia mengatakan masyarakat harus memahami dan mengetahui ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di dalam KUHP. Jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid -19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut.

Selain itu, ia juga membeberkan bahwa Polri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beserta pedoman penanganan kejahatan.

Dalam surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan bahwa terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan yaitu kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan, perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa, adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan dan adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Demi memberikan pemahaman dan komando yang sama kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menegakan hukum selama masa PSBB berlangsung, pihak kepolisian di setiap daerah sudah dilatih untuk mengguanakan video conference.

Reporter : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *