Nusantara

Work From Home untuk ASN Diperpanjang Hingga 21 April

Jurnal123.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menetapkan Surat Edaran Nomor 34 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Surat Edaran itu juga menjadi perubahan atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020. Melalui surat tersebut, Tjahjo memutuskan menambah waktu kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk ASN karena virus corona.
“Dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal work from home,” kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji melalui siaran langsung di youtube Kemenpan RB, Senin (30/3).

Di edaran sebelumnya, WFH berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020.

Dwi mengungkapkan, keputusan tersebut akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penanganan virus corona.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ASN bekerja dari rumah dalam pelaksanaannya diatur detailnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menyesuaikan perkembangan di wilayah masing-masing.
“Kita tahu sekarang sangat bervariasi ada di zona merah, ada kuning, dan seterusnya tentu saja pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kondisi itu,” ujar Dwi.

Dwi meminta dengan penambahan waktu bekerja dari rumah tidak membuat para ASN mengendorkan kinerjanya. Ia berharap sasaran kinerja tetap tercapai dengan baik.
“Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah atau unit kerja baik pusat daerah tetap dapat dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Dwi.(KUM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JEDERWD JEDERWD JEDERWD JEDERWD JEDERWD