Terkait Penyebaran Virus Corona, MA Serahkan Kebijakan Ketua Pengadilan Setempat
Jurnal123.com – Hingga kini Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan kebijakan terkait merebaknya virus corona di Indonesia. Hal tersebut menurut Jurubicara MA Andi Samsan Nganro diserahkan kebijakannya pada Ketua Pengadilan setempat.
“MA saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus corona,” tukas Andi Samsan.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini juga mengemukakan bahwa jajaran peradilan daerah agar menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah.
“MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah,” tandas Nganro saat dihubungi Jurnal123 lewat pesan Whatsapp pada Selasa (17/3/2020).
Ditambahkannya, terkait persidangan yang menghadirkan banyak pengunjung agar kebijakannya dikeluarkan pengadilan setempat.
“Begitu pula mengenai sidang-sidang pengadilan. Terhadap sidang perkara pidana – terutama yang banyak menghadirkan pengunjung – pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang. Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan TUN tentu dapat memamfaatkan E-Litigasi sebagai pilihan,” papar Andi Samsan lagi.
MA sendiri menurut mantan Ketua PN Cibinong ini, tetap menjalankan kegiatan seperti biasa.
“Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” tutup Nganro.
Editor : Jimmy Endey