Hukum

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas

Jurnal123.com – Akhirnya Selasa (10/3/2020) kemarin, Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan menghirup udara bebas   dari rutan Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 19.10 WIB.

Karen  terlihat didampingi suami, keluarga, serta kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo. Sekeluarnya dari penjara, Karen mengatakan an mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, keluarganya, hingga para karyawan Pertamina. “Pertama saya ingin mengucapkan sujud syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kebahagaiaan yang luar biasa pada hari ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Keren menandaskan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di rutan, tempat mendekam selama 1,5 tahun. Suara Karen pun terdengar seperti menahan tangis di sela-sela ia memberikan keterangan kepada awak media. Selepas dari penjara, Karen mengaku ingin menghabiskan waktu bersama keluarganya. “Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak,” tandasnya.

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditunjukkan kuasa hukumnya, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi,Selasa (10/3/2020) mengatakan menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.”Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis,” ujarnya.

Seiring dengan itu, Andi mengatakan merujuk hal ini majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti. Sebelumnya, “Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019. Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya.

Selanjutnya, Andi menjelaskan dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Hakim menilai, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi merinci Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Untuk itu, Andi membeberkan  Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA). “Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar,” bebernya. (Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *