KPU Tunda Sebagian Tahapan Pilkada 2020
Jurnal123.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda sebagian tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan penundaan berkenaan dengan wabah virus corona yang semakin meluas.
“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” kata Viryan saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (21/3).
Tiga tahapan itu, kata Viryan, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit).
Jadwal masa pendaftaran pasangan calon pada 28-30 April tidak ditunda. Jadwal pemungutan dan penghitungan suara 23 September mendatang pun tidak turut ditunda.
Viryan mengatakan penundaan tiga tahapan Pilkada 2020 belum tentu mempengaruhi proses pemungutan suara.
“Belum tentu (berpengaruh) kita melihat perkembangan Covid-19. (Penundaan) Sampai waktu yang akan ditentukan ke
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan penundaan didasari beberapa pertimbangan. Selain penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, pernyataan World Health Organization juga menjadi pertimbangan penundaan.
“Pernyataan resmi WHO bahwa Covid-19 menyebabkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia,” cuit Hasyim.
Sikap BNPB juga menjadi faktor, yaitu Keputusan No. 13.A tahun 2020 yang menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
“Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 Daerah Pemilihan, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang tersebar di 32 Provinsi, 309 Kab/Kota, 4.238 Kecamatan, 46.740 Desa/Kelurahan, dan 150.691 TPS, serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih berdasarkan jumlah DP4,” jelas Hasyim.
Sejauh ini, telah ada 369 orang yang positif terinfeksi virus corona. Tersebar di berbagai daerah. Ada 32 orang meninggal dan 17 orang sembuh dari virus tersebut.(CIN)