Kementerian BUMN Minta Kejaksaan Agung Selamatkan Aset Jiwasraya
Jurnal123.com – Karena nilai kerugian negara akibat kasus PT Jiwasraya cukup fantastis. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupaya keras menjaga aset perusahaan ‘plat merah’ tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan kerugian yang ditanggung negara akibat skandal Jiwasraya mencapai Rp16 triliun.
Meski bukan hasil audit akhir, BPK masih terus mengawal kasus ini bersama Kejaksaan Agung, mengingat ini termasuk mega skandal.
Menyadari potensi kerugian akan jauh lebih besar, Kementerian BUMN menginginkan agar Kejaksaan Agung segera menyelamatkan aset Jiwasraya sebelum beralih ke pihak lain.
“Kita kan terus dorong yang dilakukan teman-teman Kejaksaan, kita harap angka kerugian bisa menjadi acuan untuk mencari orang-orang hang merugikan negara. Kami harap aset-asetnya segera diselamatkan,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Selasa (10/3/2020).
Karena angka kerugian sudah muncul, lanjut Arya, maka dapat diketahui target ambil alih aset akan seberapa besar. Memang, proses penyelamatan aset ini panjang karena perlu melalui proses hukum.
“Tapi kita harap Kejagung bisa. Kita terus support dan apresiasi,” katanya.
Adapun, kerugian negara akibat Jiwasraya tercatat mencapai Rp 16,81 triliun, dengan rincian kerugian akibat investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menjual salah satu aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menutup pembayaran utang pada nasabah. Adapun aset yang dipertimbangkan untuk dijual yakni Mal Cilandak Town Square (Citos) yang nilainya diperkirakan Rp 2-3 triliun.
Reporter : Vecky Ngelo