Kebijakan Baru Pemerintah Terkait Kunjungan Masuk Indonesia Berlaku Minggu Hari Ini
Jurnal123.com – Secara resmi pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan pemerintah Indonesia tersebut akan mulai berlaku hari ini Minggu 8 Maret 2020.
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut akan dimulai pada pukul 00.00 WIB.
Adapun kebijakan baru yang dikeluarkan yakni berlaku bagi para pendatang dan akan terus memantau laporan perkembangan Virus Korona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO).
“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu, Kamis (5/3/2020) dikutip dari laman setkab.go.id.
Menlu menyatakan, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:
Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:
Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan;
Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.
Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
“Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” kata Menlu.(TRI)