KesehatanNusantaraPeristiwa

Darurat Kesehatan! Presiden Tetapkan PSBB

Jurnal123.com – Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona COVID-19 di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

“Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau (PSBB),” kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

PSBB ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dasar hukumnya, UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan kepres kedaruratan kesehatan,” kata Jokowi.(DEN/LIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *