Tersangka Perusakan Bangunan Ibadah di Minahasa Utara Jadi 5 Orang
Jurnal123.com – Terkait kasus perusakan bangunan untuk ibadah umat muslim, di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/1/2020),.Polisi telah menetapkan total lima tersangka
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri di jalan Tronojoyo no.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) mengatakan. “Kemarin ada tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu tersangka NS, HK dan juga YAM, hari ini sudah bertambah tersangkanya, dua lagi yaitu JS dan JFM,” ujarnya.
Selanjutnya, Asep menjelaskan para tersangka memiliki peran yang sama dalam kasus perusakan bangunan tersebut. Seluruhnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan. “Keterlibatannya mereka semua sama, dipersangkakan Pasal 170 yaitu kekerasan terhadap orang dan barang bersama-sama di muka hukum,” jelasnya.
Untuk itu, Asep pun menegaskan bahwa situasi di daerah tersebut sudah kondusif. Saat ini, penegakan hukum berjalan seiring dengan proses rekonsiliasi agar situasi kembali seperti semula. Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara telah menahan enam orang terduga perusakan bangunan untuk ibadah umatmuslim, di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (31/1/2020) siang.mengatakan, sejauh ini sudah enam orang yang diamankan di Polda Sulut. “Proses pemeriksaan terus dilakukan. Tiga orang sudah kita ketahui perannya setelah didalami. Tiga lainnya masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Editor : Vecky Ngelo