Selasa, April 16, 2024
spot_img
BerandaHukumPolri Sebut Rekonstruksi Kasus Novel untuk Lengkapi Berkas Perkara

Polri Sebut Rekonstruksi Kasus Novel untuk Lengkapi Berkas Perkara

Jurnal123.com – Kelanjutan proses kasus Novel Baswedan, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Jumat (7/2/2020) dini hari tadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dihubungi, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan di rumah Novel yang terletak di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polri mengungkapkan, rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini, nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Po) Argo Yuwono di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel kepada kepolisian.

Kejati berpandangan, berkas perkara dari penyidik memiliki kekurangan syarat formil dan materiil.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada pukul 03.00 WIB dan menyelesaikan 10 adegan.
Argo mengatakan, alasan penyidik memilih pukul 03.00 WIB tersebut karena mempertimbangkan waktu kejadian.

Diberitakan, pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan.

Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kiri dan harus berobat di Singapura sejak 12 April 2017. Hampir tiga tahun setelahnya, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam

Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun. Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali. Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Editor : Vecky Ngelo

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments