Hukum

Polisi Tangkap 8 Tersangka Pembobol Rekening Lewat Ponsel Milik Ilham Bintang

Jurnal123.com – Masih ingat kasus pembobolan rekening lewat telepon seluler (Ponsel) milik wartawan senior Ilham Bintang? Akhirnya kepolisian berhasil meringkus pelakunya.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan. Masing-masing tersangka berinisial D, H, H, R, T, W, J, A.
“Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Saat D diamankan di kediamannya di Palembang, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.

Yusri mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.
“Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami,” ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Kasus itu bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.

Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Terkait proses hilangnya SIM Card Indosat milik Ilham Bintang, ternyata terdapat proses yang tidak sesuai aturan ketika pelaporan kartu SIM Card dilakukan pelaku. Hal tersebut sempat dibenarkan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Kepala Biro Humas Kemkominfo Fernandus Setu mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menemui Indosat terkait kasus ini. Ia mengatakan, Indosat mengakui adanya SOP yang terlewatkan.
“Ada beberapa tahapan yang saat ditanyakan kepada orang yang mengganti kartu itu tidak dilakukan,” jelas pria yang akrab disapa Nando itu.

Lebih lanjut, Nando mengatakan akan membantu pihak Polda Metro Jaya apabila membutuhkan keterangan ahli untuk mengungkap kasus ini.

Diketahui, Ilham telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020 kemarin.
Nando juga mengatakan bahwa Kominfo akan memberikan teguran kepada oeprator seluler apabila terjadi kelalaian prosedur.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(KOM/VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *