Hukum

Polisi Blokir Sertifikat Tanah Milik Tersangka Penipu Putri Arab Saudi

Jurnal123.com – Upaya proses pemeriksaan kasus  penipuan dengan korban Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Akhirnya ditelusuri Laporan Hasil Analisa (LHA) dan memblokir sejumlah aset.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika ditemui di Bareskrim Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama,Jakarta Selatan,Kamis (13/2/2020)  mengatakan sudah mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah aset tanah milik para tersangka penipuan dengan korban Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. “Kami telusuri hasil LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK. Aset tanah kita blokir semua,” ujarnya.

Selanjutnya, Ferdy menjelaskan  Aset tanah tersebut tersebar di Gianyar, Bali, Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total terdapat 26 sertifikat tanah yang diblokir. “Di Gianyar, terdapat tujuh sertifikat tanah yang diblokir dan berlokasi di daerah Pejeng Kawan. Kemudian, terdapat 18 sertifikat tanah di Karangbesuki, Pisang Candi dan Gading Kasri, Kota Malang, yang diblokir. Terakhir, satu sertifikat tanah di Kromengan, Kabupaten Malang, yang diblokir,” jelasnya.

Untuk itu, Ferdy merinci sementara itu, penyidik juga telah menyita dua kendaraan, yaitu mobil Jaguar dan Toyota Alphard. Penyidik akan terus menelusuri aliran uang yang diraup para tersangka. “Kita akan telusuri uang yang dikirim sebanyak setengah triliun itu kemana saja. Jadi nanti kita profiling orang-orang itu, apakah terlibat atau tidak dalam proses kejahatan yang dilakukan,” rincinya.

Dari data yang dihimpun,  polisi juga masih memburu tersangka EMC yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. Selain EMC yang masih diburu polisi, satu tersangka lainnya berinisial EAH. Diketahui, EMC merupakan ibu dari EAH.

Editor : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *