Hukum

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Gugatan Merek Seagate

Jurnal123.com – Perkara hukum terkait penggunaan merek acap kali terjadi. Kali ini merek terkenal Seagate dari ‘Negeri Paman Sam’ digugat karena telah didaftarkan pihak tergugat sehingga merugikan pihak penggugat sebagai pemilik merek sah.

Penggugat pertama kali menciptakan sebuah produk pada tahun 1980, yaitu
berupa HDD (hard disk drive) 5,25 inci yang memungkinkan penempatan banyak volume hard disk di komputer pribadi atau dapat dikatakan penggugat bukan hanya merupakan pencipta, namun juga pencetus pertama yang menciptakan Hard Disk Drive.

Kemudian pada tahun 1981, PENGGUGAT memperkenalkan dan
menjual produknya ke publik dengan menggunakan Merek “SEAGATE” dan terus menjualnya hingga saat ini di hampir seluruh penjuru dunia.

Perkara nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar SH MH dengan hakim anggota John Tony Hutauruk SH MH dan Makmur SH MH serta Panitera Pengganti Ninik Rukmini SH.

Penggugat Seagate Technology LLC, beralamat di Amerika Serikat memberikan kuasa khusus ke kantor pengacara Foxip Law Office dengan para penasihat hukum Paulus S. Wijaya, S.H., Kelvin Wibawa, S.H., Johny J. Indriady, S.H., Yusup Supono, S.H., M.H., Baju Sulistiono, S.H., M.H., Desy Devita Lubis, S.H., Yonathan Christian, S.H. mengajukan gugatan pembatalan merek “SEAGATE +
LOGO S” Reg. No. IDM000082762 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri

Adapun para tergugat Tjung Andrey Adi Saputra & Satrijo Tedjokusumo masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II dan Kemenkumham RI cq Direktorat Jenderal HAKI cq Direktur Merek sebagai Turut tergugat

Sejumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan Rabu (27/2/2020) antaranya Soegiharto Santoso alias Hoky yang merupakan Ketua Umum Assosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) dan juga Ramdansyah.

Pemeriksaan Saksi Kasus Gugatan Merek Seagate (Foto Istimewa)

Saat ditemui Jurnal123.com salah satu saksi Soegiharto Santoso alias Hoky menyatakan bahwa penggunaan merek produk asing yang terkenal merupakan kejahatan serius yang dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.”Penyalah gunaan atau pemalsuan merek terkenal lewat pengakuan hak cipta yang berasal dari luar negeri dapat menurunkan niat investor asing yang akan menanamkan modalnya di negara kita,” tegas Hoky.

Hal tersebut menurutnya dimungkinkan karena investor membutuhkan perlindungan serta kepastian hukum.”Coba dibayangkan jika perlindungan serta kepastian hukum di negeri kita lemah. Maka investor khawatir jika menanamkan invetasinya di sini (Indonesia, red). Karena itu pemerintah melalui lembaga peradilan wajib memberikan kepastian hukum yang membuka peluang masuknya investor asing,” tutup Hoky.

Editor : Jimmy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *