MK : Pilpres dan Pileg 2024 Tetap Dilaksanakan Serentak Dengan Berbagai Opsi
Jurnal123.com – Pupus sudah harapan sejumlah partai politik agar pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024 dipisah.
Sirnanya harapan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.
MK meminta DPR tetap menjaga prinsip keserentakan pemilu sesuai sistem presidensial ketika mengubah desain pemilu 2024 dan seterusnya.
“Yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (yaitu DPR dan DPD) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membaca pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Dalam putusannya, MK juga memberikan sejumlah opsi desain pemilu serentak kepada DPR. Dalam seluruh opsi yang diberikan, Pilpres dan Pileg (DPR dan DPD) tetap digelar serentak.
Berikut opsi-opsinya:
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini selaku pemohon perkara 55/PUU-XVII/2019 menyatakan, DPR dalam memutuskan desain Pemilu 2024 tak boleh keluar dari pedoman MK.
Sehingga Titi menyatakan, sistem pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang memisahkan Pileg dan Pilpres tak bisa lagi diterapkan di pemilu ke depan.
“(Sesuai putusan MK) tidak boleh memisahkan pemilu DPR, DPD, dan Presiden. Kalau (pemilu) DPRD boleh dipisah, tapi (pemilu) DPR tidak boleh dipisah dengan (pemilu) Presiden,” ujar Titi.
Sebelumnya sejumlah parpol seperti NasDem, Gerindra, Golkar, Demokrat, serta 7 parpol nonparlemen meminta Pemilu 2024 memisahkan Pileg dan Pilpres, tak seperti Pemilu serentak 2019 dengan sistem 5 kotak suara (Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
Mereka berpendapat Pemilu serentak 2019 membuat bingung masyarakat antara Pileg dan Pilpres, tingkat kesulitan tinggi, hingga banyak merenggut nyawa KPPS.(KUM)