MA Gelar Pameran Kampung Hukum, Diskusi Sekaligus Laptah 2019
Jurnal123.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar Laporan Tahunan (Laptah) 2019 sekaligus menggelar Pameran Kampung Hukum 2020 pada (25-26/2/2020) di Plennary Hall Jakarta Convention Centre (JCC).
Acara Pameran Kampung Hukum resmi dibuka oleh Ketua MA M. Hatta Ali mulai pukul 08.00 WIB Selasa (25/2). Dilanjutkan acara Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2019 oleh Ketua MA pada Rabu (26/2) mulai pukul 09.00 WIB.
“Sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat, setiap tahunnya Ketua MA menyampaikan pidato Laporan Tahunan MA terkait capaian, prestasi, jumlah penanganan perkara yang diputus, jumlah sisa perkara, dan yang lainnnya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Jurnal123.com Selasa (25/2/2020).
Abdullah menerangkan Pameran Kampung Hukum yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 ini, bertujuan untuk memberi akses semudah-mudahnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung terkait apa itu MA, tugas dan fungsinya, aneka kebijaknnya dan informasi lainnya. Acara ini tidak dipungut biaya dan terbuka untuk umum ini yang diisi dengan beragam kegiatan.
Acara Pameran Kampung Hukum ini diikuti 31 peserta yang terdiri dari Satuan Kerja Eselon I pada MA, MK, DPR, MPR, KPK, KY, Kepolisian, LPSK, OJK, dan lainnya yang juga memamerkan berbagai kebijakan dan prestasinya masing-masing. Di sela-sela acara ini digelar acara Talk Show bertemakan “E-Litigasi sebagai Wujud Modernisasi Peradilan.”
Acara talk show ini menghadirkan beberapa pembicara Hakim Agung MA Syamsul Ma’arif; Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Prim Haryadi; Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Aco Nur; Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA Lulik Tri Cahyaningrum; dan Ketua Peradi Junniver Girsang.
Digelar pula seminar motivasi oleh Mandra Gunawan, stand up comedy, perlombaan dari masing-masing booth pameran, dan aneka permainan yang bisa diikuti semua pengunjung di masing-masing booth peserta. “Kami berharap semua peserta bisa memberikan layanan terbaik agar masyarakat bisa leluasa berkunjung dan mendapatkan infomasi hukum,” kata Abdullah.
Pada 26 Februari 2020, diluncurkan Laporan Tahunan MA yang akan dihadiri Presiden Jokowi, pimpinan lembaga negara/kementerian, Ketua MA negara sahabat, para duta besar negara sahabat, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Pimpinan Pengadilan Pertama Kelas IA, serta seluruh pejabat struktural di lingkungan MA.
“Nantinya Presiden Jokowi akan memberikan pidato seusai Ketua MA berpidato menyampaikan Laptah MA Tahun 2019,” kata dia.
Seperti tahun sebelumnya, lembaga peradilan tertinggi ini melaporkan capaian kinerjanya selama setahun. Mulai penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, administrasi perkara, laporan keuangan, kebijakan MA yang terbit sepanjang tahun 2018, upaya meningkatkan integritas hakim, kemandirian badan peradilan, putusan-putusan MA yang berstatus landmarkdecisions(putusan terpilih/penting), hingga penilaian atau penghargaan dari lembaga lain.
Pada acara Laptah MA Tahun 2018, talkshow mengangkat topik E-Court bertajuk “Menuju Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”. Talkshow ini menghadirkan narasumber/pembicara yakni Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Pengamat Hukum Asep Iwan Iriawan, Advokat Juniver Girsang, dan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Abdurrahman Rahim.
Seperti diketahui, pada tanggal 13 Juli 2018, MA mengeluarkan Perma No. 3 Tahun 2018 dengan meluncurkan E-Court dengan fitur e-filling (pendaftaran perkara secara elektronik), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik), e-summons (pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara elektronik). Melalui aplikasi E-Court ini, pendaftar gugatan/permohonan dari seorang advokat atau pengguna terdaftar dapat melakukan pendaftaran di mana saja, kapan saja tanpa harus datang ke pengadilan.
Di tahun 2018, MA mengembangkan aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) versi 3.0 yang memuat berbagai perbaikan dan penambahan menu gratifikasi dan menu benturan antar kepentingan. MA juga membangun E-Monitoring pengawasan, aplikasi yang digunakan memonitori hasil pelaksanaan pengawasan pada Badan Pengawasan yang dilakukan Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Pengawas pengadilan tingkat pertama. Aplikasi ini untuk keseragaman instrumen pengawasan membantu tugas hakim pengawas.
Tema Laptah MA Tahun 2019, masih seputar pengembangan peradilan modern berbasis teknologi informasi khususnya sistem peradilan e-litigasi. Misalnya, pada Agustus 2019, MA menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (sidang e-litigasi). Perma ini melengkapi berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) yang terbit pada 13 Juli 2018.
Sidang e-litigasi (online) sudah berlaku efektif di seluruh pengadilan sejak 2 Januari 2020. Dengan e-litigasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku seluruh pengadilan di Indonesia saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara (PTUN).
Sejak Juli 2018 hingga 30 Desember 2019, MA telah mencatat puluhan ribu advokat sebagai pengguna resmi masuk sistem e-court termasuk ribuan perkara sudah terdaftar menggunakan sistem e-court ini di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Jika dirinci total jumlah advokat yang sudah terdaftar menggunakan e-court sebanyak 26.079 advokat.
Namun, jumlah advokat yang sudah terverifikasi (sudah melalui proses pengecekan oleh MA) totalnya sebanyak 24.044 advokat, sehingga yang belum terverifikasi sisanya sebanyak 2.035 advokat. Jumlah ini akan terus bertambah.
Mahkamah Agung, kata Abdullah, berharap dengan penerapan sistem peradilan elektronik (e-court) di badan peradilan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Selain memberikan kemudahan pencari keadilan, e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum,” ujarnya.
Editor : Jimmy