KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebagai Buronan
Jurnal123.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai buronan.
Nama mereka resmi masuk dalam catatan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Ali mengatakan, sudah mengirim surat kepada Bareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.
Menurut Ali, penyidik KPK telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun, Nurhadi selalu mangkir tanpa keterangan.
“Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir,” ucap Ali.
Ali juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan ketiganya. Masyarakat bisa lapor ke KPK melalui call center 198.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.
Akan tetapi, PT MTI kalah, dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Kemudian, kata Saut, pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky.
Kepada Nurhadi, Rezky memberikan uang total Rp33,1 miliar. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.(LIP)