Hukum

Kejakgung Geledah Dua Kantor Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya

Jurnal123.com – Kejaksaan Agung menggeledah dua kantor terkait Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Foto Vecky Ngelo)

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, di Jalan Hasanuddin no. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020) mengatakan  penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/2/2020) lalu. “Di PT Rimo International Tbk dan di PT Armadian,” ujarnya.

Selanjutnya, Febrie menjelaskan Benny Tjokro memiliki sekitar 500 perusahaan. Namun, ia mengatakan, tak semua kantor perusahaan tersebut digeledah. Saat ini, penyidik menelusuri perusahaan mana yang memiliki transaksi terkait kasus Jiwasraya tersebut.  “Enggak lah, ada beberapa yang ikut transaksi itu yang nanti kita ukur, seberapa dia terkait tindak pidana terjadi,” jelasnya.

Untuk itu, Febrie meinci sejauh ini Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. “Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto,” rincinya..

Kerugian Sementara Akibat Kasus Jiwasraya Bertambah Jadi Rp 17 Triliun

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1)2020.(Foto jurnal123/Vecky Nglo).

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian sementara akibat kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung jalan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2)2020  mengtakan sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun. “Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real nanti dari hitungan BPK lah. Dia akan berkembang terus nanti,” ujarnya.

Selanjutnya, Febrie  menandaskan  saya tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa jumlahnya dapat meningkat. ” hal itu sudah memasuki ranah teknis penghitungan yang dilakukan auditor,”  tandasnya.

Untuk itu, Febrie menjelaskan uturkan, kerugian tersebut kemungkinan bertambah. Nantinya, hitungan kerugian negara secara pasti akan mengacu pada penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ini kan diaudit dengan teman-teman BPK, nah kita nanti tunggu real terakhirnya lah. Tapi ini akan terus dilakukan perhitungan,” jelasnya.

Editor : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *