Selasa, April 23, 2024
spot_img
BerandaHukumKejagung Sita 41 Kamar Apartemen Diduga Milik Benny Tjokro

Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen Diduga Milik Benny Tjokro

Jurnal123.com – Kejaksaan Agung menyita 41 kamar di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2) 2020 mengatakan. surat penetapan penyitaan tersebut bernomor 16/Pen.Pid.Sus/TPK/II/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 Februari 2020. “Hari ini PN Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan untuk memberikan persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hill, Kuningan,” ujarnya.

Selanjutnya, Hari menjelaskan  apartemen tersebut diduga milik salah satu tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny TA “Aset yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi Jiwasraya. Kendati demikian,” jelasnya.

Untuk itu, Hari menandaskan  belum mengetahui berapa total nilai aset 41 kamar apartemen tersebut. “Penyidik memilah-milah dulu yang hasil penggeledahan tadi, setelah fix itu diduga barang yang ada kaitannya dengan dugaan kejahatan, itu dilakukan persetujuan penyitaan,” tandasnya.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Editor : Vecky Ngelo

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments