Hukum

Jaksa Agung Sebut Investor Asing Terlibat Dalam Kasus PT Jiwasraya

Jurnal123.com – Kasus korupsi perusahaan ‘plat merah’ PT Jiwasraya ternyata juga melibatkan pihak asing. Hal tersebut terungkap dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengungkapkan kasus yang terjadi di BUMN Asuransi yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ia mengungkapkan kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 17 triliun ini telah membuat gaduh investor.

“Jiwasraya Rp 17 triliun dan terlibat investor asing dan lokal cukup banyak. Ini buat kerepotan, dan penilaian negara dari investor ini sangat mengganggu,” kata Buhanuddin pada saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020 di Grand Ballroom Ritz Carlton, Kamis (20/2/2020).

Lebih jauh Burhanuddin mengatakan keterlibatan investor asing ini masih ditindaklanjuti Tim Kejaksaan lebih jauh lagi.

“Ada [asing], nanti masih ditandaklanjuti lebih dalam,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga menjamin dana perusahaan yang diblokir akibat sangkut paut dengan Jiwasraya pada Senin (24/2/2020).

“Kalau tidak ada berhubungan ya sudah pasti akan dibuka. Yang dibuka itu, kalau tidak ada hubungannya dengan perkara ini akan dibuka. Kita kan blokir, pasti kalau tak ada hubungannya dengan perkara ini, akan kita buka,” tegas Burhanuddin.

Peliput : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *