Hukum

Bareskrim Ringkus 11 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Jurnal123.com  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti sebanyak 59 kilogram sabu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (12/2)2020 mengatakan pada awal Januari 2020, polisi mendapat informasi mengenai adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Bareskrim bersama Polres Dumai, Polda Riau, dan Bea Cukai kemudian melakukan pendalaman. Lalu, pada 21 Januari 2020, petugas menangkap tiga tersangka pertama, yaitu J, U, dan D di Desa Sekip, Lima Puluh, Pekanbaru, Riau. “Setelah digeledah, di jok belakang itu ada 15 bungkus (15 kilogram) dan kemudian ada ekstasinya 20 butir yang sebagai contoh saja,” ujarnya.

Selanjutnya, Argo menjelaskan setelah mengembangkan kasus tersebut, petugas menemukan sindikat penyelundupan narkoba melalui Dumai dan Bengkalis. Beberapa hari berikutnya, pada 4 Februari 2020, petugas kembali menangkap dua tersangka berinisial MBO dan P. Dari kedua tersangka yang ditangkap di Bukit Kapur, Mandau, Bengkalis, petugas menyita 25 kilogram sabu. Petugas kemudian menginterogasi pelaku untuk mencari asal narkoba tersebut. “Kemudian kita tanya pasti sama MBO dan Panjul, dapat darimana kamu narkotiknya, dapat dari FS sm IW,” jelasnya.

untuk itu, Argo menrinci Polisi lalu menangkap FS dan IW yang sebelumnya kabur dengan mengendarai mobil. Keduanya ditangkap di Desa Rantau Bais, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau.Dari keterangan FS dan IW, didapati masih terdapat lima kilogram sabu yang mereka edarkan ke tersangka T.”Petugas lalu meringkus tersangka T di Desa Bukit Batrem, Dumai Timur, pada Rabu (5/2/2020). Polisi juga menemukan lima kilogram sabu yang disembunyikan T di ladang,’ rincinya.

Lebih lanjut, Argo  menandaskan Setelah melakukan pendalaman lagi, petugas menangkap tiga tersangka dan mendapati 14 kilogram sabu.”Kemudian kita kembang lagi, kita menangkap Riki, SIS, sama Rolas, di Dumai Timur,” tandasnya.
Hingga kini, Argo mengungkapkan saat ini, polisi masih memburu pengendali sindikat tersebut.Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau denda paling banyak Rp 10 miliar,”ungkapnya.

Peliput : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *