Bareskrim Polri Sita 15 Ton Kuning Telur Beku Impor Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Jurnal123.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan menyita 15 ton kuning telur beku (frozen egg yolk-10 percent) atau senilai Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan berinisial ABN.
Ketua Satgas Pangan Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga ditemui di Bareskrim, di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020) mengatakan. PT ABN mengimpor kuning telur beku tersebut dari India tanpa izin. “(Disita) dari sebuah perusahaan ABN yang menurut informasi bahwa sejumlah frozen eggs ini sudah masuk tapi perizinannya belum dilengkapi,” ujarnya.
Selanjutnya, Daniel menjelaskan tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut melanggar Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. “Tindakan mengimpor tanpa izin tersebut dapat mengganggu perekonomian dalam negeri. Penjualan telur produksi Tanah Air akan berkurang sehingga merugikan peternak,” jelasnya.
Untuk itu, Daniel merinci atas tindakan tersebut, perusahaan dijatuhi hukuman berupa sanksi administratif. “Proses selanjutnya yaitu pemusnahan terhadap barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” rincinya..
Sementara itu,Dirjen Perlindungan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Perdagaan ,Veri Anggriono mengatakan sesuai dengan pertemuan hari ini kami bersinergi Satgas Pangan dalam Hal ini bersama-sama dengan pihak Kementan juga menemukan komoditi Frozen Egg dengan jumlah 15 ton didalam pelaksanan import tanpa dilengkapi dokumen baik itu rekomendasi dari Kementan dan persetujuan import.” Seperti kita ketahui semenjak bulan Febuari 2018, dimana pemerintah sudah mesederhanakan eksport dan Import dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sehingga terjadi perambatan di wilayah border, tetapi didalam pelaksananya ada yang memanfaatkan cela-cela kebijakan,” ujarnya.
Selanjutnya, Veri menjelaskan Ini kita temukan perusahaan eks yang menggunakan pada saat itu ditemukan kita mendapat laporan dan petani mengeluh dan dasarnya tidak bisa terjual telur-telur karena ada dalam bentuk Frozen Egg mengambil langkah dengan bersama-sama dengan Satgas Pangan denganje. “Pak Daniel untuk melakukan tindakan dimana alhamdulilah dari tindakan itu membawa dampak bagi peternak-peternak kita untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dari produk dalam negeri,” jelasnya .
Lebih lanjut, Veri merinci sesuai kewenangan dan pelanggaran yang mereka lakukan ini dilakukan oleh salah satu perusahaan kami memberikan sangsi yaitu sangsi administratif yaitu dengan melakukan pemusnahan barang yaitu sejumlah barang ini akan kami musnakan. “karena kalau tidak ingin ini akan mengganggu peternak-peternak kita melakukan produksinya dipenuhi sebagai bahan konsumsinya pemenuhan industri bahan makanan minuman,” rincinya.
Editor : Vecky Ngelo