HukumPeristiwa

Raja dan Ratu Keraton Sejagat Purworejo Ditangkap Karena Pidana Penipuan

Raja dan Ratu Keraton Sejagat yang sempat viral (Foto Google)

Jurnal123.com – Penangan kasus mengaku seorang raja dan ratu di Purworejo, Jawa tengah, akhirnya Polda Jawa Tegah Mengamankan tersangka TSH dan  ratunya VA di Polda Jawa Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat( Karopermas) Divisi Humas Polri, Brigjend Pol Argo Yuwono di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu(15/1) 2020 mengatakan penanganan yang mengaku sebagai seorang raja dan ratu Keraton sejagat di Puworejo Jawa Tengah. Dan kemarin dari Polda Jawa Tengah dengan Polres Puworejo sudah mengamankan pelaku yang inisialnya TSH dan Sebagai premasuri itu VA .”Sekitar jam 17.00 WIB dibawa ke Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Selanjutnya,Argo menjelaskan setelah di Polda Jawa Tengah dan kemudian di lakukan pemeriksaan ,selain itu juga ada penggeledaan untuk mencari barang bukti di Tempat Kejadian Perkara(TKP ) yang ada di Puworejo.” Dari pihak penyidik Polda Jawa Tengah sudah menemukan Saksi yang berkaitan dengan Kejadian tersebut sekitar 17 saksi. Siapa sja, yang pasti yang mengetahui misalnya tetangga yang ada disana bisa juga saksi yang dia sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang di lakukan,” jelasnya.

Raja dan Ratu Keraton Sejagat ketika ditahan aparat kepolisian

Untuk itu,Argo merinci tentunya dari pihak kepolisian sudah mendapat kan bukti bahwa dari pelaku itu tersangka ini TSH dengan VA adalah tindak pidana penipuan dengan modus membayar biaya.” Ada biaya untuk membayar seragam, kemudian Marty anggota dan dengan kemudian dengan cara bagaimana dia menyampaikan tentang simbol dari pada kerajaan. Itu Ada beberapa laporan-laporan tidak hanya Purworejo dan di luar Purworejo men jadi beban,” rincinya.

lebih jauh, Argo menandaskan ini menjadi kendala penyidik kenapa kok bisa terpengaruh dan bisa melakukan seperti ini, jadi Ada juga yang membantu dengan biaya untuk menjadi kan seolah-olah seperti ajakan disana.” Dari berbagai ventures seperti mendirikan kerajaan disana. Ini sedang kita dalami penyidik Dari Polda Jawa Tengah. Yang brrsangkutan kita kenakan pasal 14 No. 1 tahun 1946 tentang menyebarkan heritage bohong dan juga pasal 378 KUHP tentang Kansus makar di Jawa Tengah,” tandasnya.

Editor : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *