Hukum

Polri Amankan 41 Kilogram Ganja di Kamar Kos

Kepala Bagian Penerangan Umum( Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra didampingi Kasubdit I Dirtipinarkoba Kombes Pol Asep Zaenal di Bareskrim Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin(27/1) 2020.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Kesigapan Bareskrim Mabes Polri meringkus  dua pelaku penjual narkotika jenis ganja yang diolah di tempat kos dan dikirim melalui paket.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Barekrim Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/1)2020 mengatakan ditangkap dua pelaku YMK laki-laki 33 dan AR perempuan 24.”Dua pelaku itu, adalah sepasang kekasih yang ditangkap di kamar kost Lentera Residence kamar 35, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan pada 10 Januari 2020,” ujarnya. .

Selanjutnya, Asep menjelaskan dari hasil penangkapan itu, berhasil diamankan 41 kilogram ganja beserta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.”Antara lain kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik alat vacum plastik, alat press plastik timbangan digital, kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble wrap, handphone, laptop, buku catatan, dan resi pengiriman paket,” Jelasnya.

Untuk itu, Asep merinci, YMK berperan sebagai orang yang menyediakan ganja, mengirim, menerima paket isi ganja, kemudian menimbang, mengemas orderan ganja dan mengirim melalui ekpedisi.”Sedangkan AR menerima dan mengambil paket isi ganja untuk dijual kembali. Sampai saat ini aparat Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.,” rincinya.

Lebih lanjut, Asep menandaskan kepada para pelaku polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan atau pejara paling singkat 6 tahun,” Tandasnya.

Editor : Vecky Ngelo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *