Langgar Prosedur Derek Kendaraan, MA Hukum Pemprov DKI Denda Rp 186 Juta
Jurnal123.com – Ini pelajaran berharga bagi aparatur pemerintah apabila melaksanakan kebijakan tanpa prosedur hukum yang benar.
Meski telah kalah di Pengadilan Negeri hingga kasasi namun Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan bersikukuh tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)
Alhasil MA menolak PK Gubernur Anies Baswedan terkait kasus penderekan mobil tanpa prosedur yang benar.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan mereka membayar ganti rugi Rp 186 juta kepada penggugat bernama Mulyadi.
“Kita tetap menunggu relaas pemberitahuan putusan secara resmi. Kalau PK kan sudah upaya hukum terakhir, ya kita tidak bisa lakukan upaya hukum lain lagi. Kalau sudah PK ya berarti harus dilaksanakan, karena tidak ada upaya hukum lain lagi,” ucap Kepala Bidang Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, saat dihubungi, Jumat (3/1/2019).
Yayan menyampaikan, pelaksanaan putusan harus berdasarkan relaas. Dia menyebut Pempov DKI masih menunggu relaas tersebut.
“Cuma bentuk pelaksanaannya, untuk eksekusinya, kami masih menunggu relaas pemberitahuan secara resmi dari pengadilan,” ucap Yayan.
Diketahui, Mulyadi memarkirkan Nissan X-Trail bernopol B-29-Zul di depan PN Jakpus pada 10 November 2015. Kala itu, parkiran di dalam area gedung PN Jakpus sudah penuh sehingga ia memarkirkan mobilnya di Jalan Gajah Mada.
Mulyadi menilai Dishub lalai memberi tahu adanya penderekan tilang itu. Belakangan diketahui bahwa mobil itu dibawa ke parkiran IRTI Monas. Akibat kejadian tersebut, Mulyadi menggugat Pemprov DKI Jakarta. Mulyadi menilai Pemprov DKI telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993.
Mulyadi mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar. Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu. PN Jakpus memutuskan Gubernur DKI dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar ganti rugi Rp 186 juta.
Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Amir Maddi dan I Nyoman Adi Juliasa.
Putusan itu juga dikuatkan oleh majelis kasasi pada 18 September 2018. Perkara nomor 2010 K/PDT/2018 diadili oleh Yakup Ginting dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Yunus Wahab.
Anies masih tidak mau menjalankan putusan MA dan memilih mengajukan PK. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir panitera MA dalam website-nya.
Perkara Nomor 993 PK/PDT/2019 diadili oleh ketua majelis Nurul Elmiyah. Adapun anggota majelis ialah I Gusti Agung Sumanatha dan Pri Pambudi Teguh.(DEN)