HukumMetropolitan

Gubernur Anies Digugat 243 Korban Banjir Sebesar Rp 42 Miliar

Pengacara Reinhard Wowiling

Jurnal123.com – Akibat banjir yang melanda Ibukota Jakarta pada awal Januari 2020 lalu, sejumlah 243 warga mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).

Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Reinhard Wowiling, salah satu Tim Advokasi Korban Banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Unsur kelalaian tersebut diindikasikan dengan tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.

“Silahkan diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember telah diberitahu BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat,” ujar Wowiling di PN Jakarta Pusat.

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Akibat dari banjir tersebut, ada 423 masyarakat yang mengadu mengalami kerugian di lima wilayah Jakarta.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
“Menurut pengakuan dari para korban yang kita peroleh itu tidak ada. Nah, itulah yang menjadi dalil bagi kita. Karena gugatan kan berdasarkan fakta jadi dalil. Bukan dalil dan jadi fakta,” tandas Reinhard lagi.

Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Anies dituntut membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Selain itu, ia juga berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah bisa memetakan rawan bencana banjir.
“Jadi bagaimana mereka (Pemprov DKI) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir,” tuturnya.

Banjir pada awal tahun 2020 merendam setidaknya 7 kelurahan dari 4 kecamatan di Jakarta. Ketujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Makasar, Kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdanakusuma, Kampung Melayu, Rorotan, Rawa Buaya, dan Manggarai Selatan.
Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol.

Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir.

Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN. PLN Distribusi Jakarta Raya memadamkan listrik di 724 wilayah Jakarta yang mengalami banjir.

“Ini juga pembelajaran bagi pemerintah provinsi agar memperhatikan nasib rakyatnya yang mengalami kerugian materil dan immateril. Supaya kedepan pemerintah DKI Jakarta lebih peduli dan mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana alam,” tutup Wowiling kepada Jurnal123.com.

Editor : Jimmy Endey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *