HukumNusantara

Terlibat Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Kejaksaan Pelalawan Tahan Bendahara Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth

Jurnal123.com – Tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1,4 Miliar memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Pelalawan Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tenno Phero Suoth mengumumkan telah berhasil menetapkan 1 orang tersangka yang sekaligus bendahara di kantor desa tersebut.
“Bahwa hari ini Kamis tanggal 28 Nopember 2019 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II oleh tim Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan menetapkan satu orang tersangka,” tukas Nophy.

Menurutnya, tersangka yang merupakan bendahara desa tersebut telah menjabat selama 2 tahun anggaran, yaitu tahun 2017 dan tahun 2018 sehingga total kerugian keuangan negara yang berhasil dihitung akibat perbuatan tersangka mencapai 1,4 miliar rupiah.
“Tindak pidana korupsi terhadap APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.  1.440.775.692,21 terbukti dilakukan  tersangka NRS,” papar pria yang pernah menjadi wartawan ini.

NRS alias Lita bin N merupakan tersangka kedua dalam perkara korupsi ini. Sebelumnya Kepala Desa Sungai Solok AH LM alias H Bin M telah ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Atas perbuatan tersebut,  tersangka diancam karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsider pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tim jaksa yang menangani perkara ini adalah terdiri dari 7 orang Jaksa Penuntut Umum yakni, Andre Antonius SH, Yongki Arvius, SH. MH.,Abu Abdurrachman, SH, Nofwandi, SH.,Dyofa Yudistira, SH.,Jody Valdano, SH dan Andre Pratama, SH.

Tersangka NRS alias Lita Bin N telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari (28 Nopember 2019 s/d 17 Desember 2019).(GOR/JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *