Hukum

Polri Tetapkan 23 Tersangka Terkait Bom Bunuh Diri di Medan

Polisi berjaga pascaledakan yang diduga bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumut, Rabu (13/11)2019). (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Terkait ledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (13/11/2019) setelah melalui proses pendalaman akhirnya di tetapkan 23 tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat diteamu usai konferensi pers di  Humas Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (18/11)2019 mengatakatakan akhirnya ditetapkan 23 tersangka terkait ledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (13/11/2019). “Di Mapolresta Medan sendiri, perlu rekan-rekan ketahui, 23 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menjelaskan salah satu tersangka merupakan pelaku bom bunuh diri yang berinisial RMN dan meninggal saat kejadian. Dua tersangka lain pun tewas setelah ditembak polisi. Keduanya, yang berinisial NP dan K alias Khoir, melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Mereka berperan sebagai pembuat bahan peledak “20 saat ini masih dalam proses pemeriksaan, 1 tersangka RMN meninggal dunia pada saat dia melakukan suicide bomber, dan 2 meninggal dunia saat dilakukan penegakan hukum,” jelasnya.

Untuk itu,  Seluruh tersangka diduga terkait dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Y alias Yasir alias Anto. Selain itu, ke-23 tersangka berbaiat ke pimpinan ISIS dan pernah melakukan latihan militer di Gunung Sibayak, Karo, Sumatera Utara.

Salah satu tersangka yang ditangkap termasuk Y, selaku pimpinan kelompok tersebut. Kemudian, ada pula istri RMN, dengan inisial DA, yang ditangkap. Para tersangka lainnya yaitu, MAI, MN, AL, AS, F, S (perempuan), DH alias Abu Said, KS alias Abu Munsir, S, S, Z, MFJ, SS, W alias Yunus, DS, IF, DS alias Hendro, dan AH.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *