Polri Tegaskan Ancaman Pidana bagi Pedagang yang Timbun Bahan Pokok

Jurnal123.com – Atasi jelang Natal Desember 2019 dan Tahun Baru 2020 Satgas pangan melakukan pemantauan dan diharapkan perdagang tidak menimbun bahan Pokok. Bgi yang memimbu akan d itnidak ssuai udang-udang yang berlaku.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta SesuaiSelatan, Kamis (28/11)/2019 mengatakan mengatasi jelang natal Desember 2019 dan tahun baru Januari 2020 Polri mengimbau pedagang agar tidak menimbun bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru 2020. “Diminta untuk para pedagang tidak melakukan penimbunan yang kemudian berakhir pada menaikkan harga bahan pangan pokok tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Asep menegaskan Polri mengingatkan bahwa tindakan itu melanggar Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. Polri juga mengimbau agar pedagang tidak menjual bahan pokok dengan kualitas yang tidak seharusnya. “Ini juga akan melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Perdagangan,” tegsnya.
Untuk itu, berdasarkan laporan yang diterima,Asep menjelaskan, harga bahan pokok masih dalam kategori stabil. Maka dari itu, satgas belum melakukan penindakan seperti memeriksa pihak tertentu. Namun, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus memantau harga bahan pokok di pasaran. Dengan pemantauan yang dilakukan, dapat mencegah oknum pedagang melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Tentunya pemantauan ini diharapkan memberikan dampak kepada para oknum pedagang yang berupaya menaikan harga dengan cara menimbun terlebih dahulu, kemudian memperdagangkan bahan-bahan pokok ini yang tidak sebagaimana kualitasnya,” jelasnya.(Vecky Ngelo)