Hukum

Pimpinan KPK Menggugat UU KPK di MK

Ketua KPK Agus Rahardjo Didampingi Saut Situmorang dan Laode M Syarif

Jurnal123.com – Persoalan UU KPK hasil revisi masih belum tuntas. Kali ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo beserta dua wakil ketua, yaitu Saut Situmorang dan Laode M Syarif mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan uji materi tersebut sebagai pribadi yang bekerja komisi antirasuah, tidak mewakili lembaga KPK. Mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan Moch Jasin, beserta delapan tokoh masyarakat lainnya juga turut serta mengajukan uji materi itu. “Yang mempunyai legal standing, yang paling utama di samping warga negara, (juga) yang berurusan langsung dengan KPK kan pegawai KPK. Sebagai pegawai KPK, sebagai pribadi, kita mengajukan ini. Kita harap MK memperhitungkan itu. Kami memiliki legal standing,” kata Laode M Syarif di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Laode menyatakan bahwa permohonan uji materi yang mereka ajukan terkait dengan uji formal, bukan materiil. Pasalnya, revisi UU KPK tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pihaknya meminta mahkamah untuk membatalkan UU 19/2019 tentang KPK dan memberlakukan kembali KPK yang lama (UU 30/2002).
“Salah satunya proses pembahasannya dilakukan seperti terburu-buru dan tidak melibatkan konsultasi publik. DIM-nya saja tidak diperlihatkan kepada KPK sebagai stakeholders utama dari UU itu. Bahkan, tidak ada naskah akademik, dan tidak masuk Prolegnas,” paparnya.

Adapun kerugian konstitusional atas berlakunya UU 19/2019 tersebut, terang dia, akan menghambat kerja KPK. “Jelas menghambat karena untuk melakukan penyelidikan tertutup saja harus gelar perkara dulu dengan Dewan Pengawas. Apa yang mau digelar? Baru mulai gelar penyelidikan tertutup, kok gelar perkara,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa pimpinan KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan turut mendukung langkah itu. Namun, mereka tidak turut serta dalam pengajuan permohonan itu. “Mereka mendukung, mereka mewakilkan ke kita. Namanya tidak tercantum tapi kami sudah mendiskusikan,” katanya. Meski resmi mengajukan uji materi ke MK, kata Agus, pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.

Di sisi lain, Agus meminta penegak hukum bersikap imparsial. Ia berharap pegawai KPK menanggalkan atribut pribadi saat bertugas. “Misalnya kopiah haji, itu nanti kalau Anda kerja enggak usah dipakai, tapi kalau ke masjid dipakai,” tukasnya.

Menurut dia, sikap imparsial itu penting demi menghindarkan isu miring terhadap lembaga antirasuah. Ia tak mau bawahannya disangka mewakili golongan tertentu saat bertugas. “Bayangkan kalau kita menangkap orang dengan menggunakan kopiah haji, yang ditangkap dari agama lain bagaimana? Itu enggak boleh. Iya kan?”
Dia ingin jajaran yang dipimpinnya berlaku penuh sebagai penegak hukum tanpa embel-embel mewakili agama atau golongan tertentu. Pasalnya, hal itu akan berdampak buruk bagi citra KPK. “Jadi kita harus menjaga independensi kita, imparsial kita, inklusif kita,” imbuhnya.

Masalah tersebut ditegaskan Agus saat menerima penceramah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq di KPK. Ia berharap kiai Nahdlatul Ulama (NU) itu menguatkan sisi kebangsaan jajaran KPK. “Mohon cara berbangsa dan bernegara lebih dikuatkan dengan pertemuan hari ini. Memang tujuannya membangun komunikasi, memperkuat silaturahim,” kata Agus.(MEI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *