MK Tolak Uji Materi UU KPK
Jurnal123.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasalnya, objek gugatan salah.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2019.
Anwar menjelaskan pemohon uji materi, Zico Leonard, salah mencantumkan nomor UU yang hendak digugat. Pemohon malah menulis UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto,” kata Anwar.
Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019 diajukan 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menjadi kuasa pemohon.
Dalam gugatan materil, pemohon menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur Pasal 29 UU KPK. Pemohon menyoroti soal mekanisme sanksi apabila Pasal 29 itu dilanggar pimpinan.
Untuk uji formil, pemohon mempersoalkan rapat pengesahan UU KPK pada Selasa, 17 September 2019, di rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 dari 575 anggota DPR.(MED)