Tetty Paruntu Dipanggil ke Istana, KPK Ungkit Kasus Suap Bowo Sidik
Jurnal123.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu pernah diperiksa dalam kasus suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
“Yang bersangkutan memang pernah diperiksa sebagai saksi di proses penyidikan dan persidangan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 21 Oktober 2019.
KPK memeriksa Tetty dalam proses penyidikan kasus suap Bowo Sidik pada 26 Juni 2019. Dalam dakwaan KPK, Bowo disebut menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar terkait kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar terkait jabatannya sebagai pimpinan Komisi VI DPR.
Febri mengatakan saat itu KPK memeriksa Tetty untuk menelusuri dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 25 September 2019, Bowo mengakui menerima duit dari Tetty. Bowo mengatakan duit itu diterima dalam amplop coklat lewat rekannya di Golkar.
Bowo mengatakan Tetty pernah berpesan agar diberikan informasi bila ada program pemerintah terkait revitalisasi pasar. “Revitalisasi pasar itu idola dari kabupaten-kabupaten, dan semua anggota Komisi VI itu diperbolehkan mengajukan proposal melalui Kemendag dengan nilai Rp 6 miliar,” kata Bowo saat itu. Saat bersaksi dalam sidang Bowo Sidik 2 Oktober 2019, Tetty membantah memberikan uang tersebut.
KPK mengungkit kasus Bowo Sidik seusai Tetty dipanggil ke Istana Negara, pada Senin, 21 Oktober 2019. Kehadiran Tetty Paruntu ini diperkirakan terkait dengan rencana Presiden Jokowi mengumumkan nama-nama menteri di kabinet kerja jilid II. Namun, Tetty tak menanggapi saat ditanya apakah ia akan jadi menteri. “Nanti ya,” ujar dia.
Sumber : Tempo