EkonomiKesehatan

Siap-Siap! Sanksi Berat Menanti Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Menara BPJS

Jurnal123.com – Sanksi berat bakal menanti para penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Terutama kategori peserta mandiri yang angka kolektabiltasnya mencapai 32 juta orang.

Selama ini, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sekitar 50 persen. Padahal, tahun ini, BPJS Kesehatan dibayangi defisit keuangan yang diprediksi di kisaran Rp 32 triliun.

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)

Nantinya, peserta yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan publik. Mulai dari layanan sertifikat tanah hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.(LIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *