Hukum

Polda Papua Pindahkan 7 Tersangka Kerusuhan Papua ke Kaltim

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra (Foto : Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Upaya menuntaskan dan menyelesaikan dalam persidangannya, akhrnya 7 tersangka kerusuhan dipinahkan ke Kalimatan Timur dan persidangannya dilakukan disana.

Kepala Bagian Penerangan Umum(K,abag Penum) Divisi Humas Polri. Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di temui  Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama,, Jakarta Selatan, Senin (7/10)2019 mengatakan Polda Papua memindahkan total tujuh tersangka kerusuhan di Papua ke Kalimantan Timur. Ketujuh tersangka nantinya akan disidangkan di Kaltim. “Tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam aksi di Papua dipindahkan ke Kaltim,” ujanrnya.

Selanjutnya, Asep menjelaskan pemindahan itu telah dilakukan, tetapi tidak disebutkan sejak kapan. Pemindahan itu untuk mencegah terjadinya konflik saat persidangan nantinya. “Dua tersangka di antaranya adalah Wakil Ketua II United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB),” jelasnya

Menyinggung Agus Kossay. Asep tak menjelaskan secara rinci mengapa Kaltim menjadi daerah yang dipilih sebagai tujuan. Ia hanya menuturkan bahwa ada pertimbangan tertentu Kaltim menjadi daerah yang dipilih. Hal ini juga untuk menegaskan bahwa polisi tidak akan memenuhi permintaan keluarga agar para tersangka dikembalikan ke Papua.

“Iya, tentunya dengan penjelasan bahwa ini untuk keamanan bersama di sana,” kata Asep. Sebelumnya, Buchtar Tabuni ditangkap oleh Polda Papua pada 9 September di Waena, Kota Jayapura. Sementara, Agus Kossay, ditangkap di Kabupaten Jayapura pada 17 September. Kedua tersangka tersebut disangkakan atas tindakan makar. (Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *