PDIP dan Golkar Terbanyak Kuasai Kursi Ketua Komisi DPR, Gerindra Nihil
[ Rapat Penyusunan Alat Kelengkapan Dewan Bersama Pimpinan DPR RI
Jurnal123.com – Rapat penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RImenyepakati tiga kursi ketua komisi diserahkan ke PDIP. Sedangkan Partai Gerindra maupun PKS sama sekali tak mendapatkan kursi ketua komisi
Tiga kursi ketua untuk PDIP yakni Komisi III (bidang hukum), Komisi IV (bidang pertanian dan perikanan), dan Komisi V (perhubungan dan infrastruktur). Pada periode 2014-2019, kursi ketua Komisi IV dan Komisi V diduduki oleh politikus Gerindra. PDIP juga menduduki Badan Anggaran (Banggar) yang setiap tahunnya mengupas APBN.
Golkar sebagai pemegang kursi terbanyak kedua di DPR mendapatkan tiga kursi ketua yaitu Ketua Komisi I, Ketua Komisi II dan Ketua XI. Adapun Gerindra hanya mendapat jatah Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP).
Gerindra tidak mendapatkan satu pun kursi ketua komisi. Sementara itu, Gerindra akan menduduki 9 wakil ketua komisi.
Rapat penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Rapat sempat diskors sekitar 3 jam.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan rapat menyepakati pembentukan 11 komisi dan 6 badan. Selanjutnya, juga disepakati soal komposisi pimpinan tiap AKD.
“Tadi disepakati dibentuk 11 komisi dan 6 badan. Tiap komisi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua. Total ada 17 ketua komisi dan badan serta 66 wakil ketua komisi dan badan,” kata Puan.
Diketahui, AKD terdiri atas komisi, badan musyawarah, badan anggaran (banggar), badan akuntabilitas keuangan negara (BAKN), badan kerja sama antar-parlemen (BKSAP), mahkamah kehormatan dewan (MKD), badan urusan rumah tangga (BURT), panitia khusus (Pansus), dan tim.
Puan pun memerinci komposisi pimpinan AKD dari tiap fraksi. PDIP mendapatkan kursi pimpinan terbanyak: 4 ketua dan 11 wakil ketua. Sementara itu, PPP sama sekali tidak mendapatkan kursi ketua.
Berikut rincian pembagian komposisi pimpinan AKD:
Fraksi PDIP: Ketua Komisi III, Ketua Komisi IV, Ketua Komisi V, Ketua Banggar, dan 11 wakil ketua
Fraksi Partai Golkar: Ketua komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi XI, dan 10 wakil ketua
Fraksi Partai Gerindra: Ketua Baleg, Ketua BKSAP, dan 9 wakil ketua
Fraksi Partai NasDem: Ketua komisi VII, Ketua Komisi IX, dan 8 wakil ketua
Fraksi PKB: Ketua Komisi VI, Ketua Komisi X, dan 7 wakil ketua
Fraksi Partai Demokrat: Ketua BURT, Ketua BAKN, dan 4 wakil ketua
Fraksi PKS: Ketua MKD, 6 wakil ketua komisi
Fraksi PAN: Ketua Komisi VIII, 5 wakil ketua komisi
Fraksi PPP: 4 wakil ketua komisi.(DEN)