Lindungi WNI Tidak Jadi Korban Perdagangan Orang di LN, Imigrasi Tolak Ribuan Pemohon Paspor
Jurnal123.com – Patut diapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan pihak imigrasi di tanah air, agar warga Indonesia tidak menjadi korban di Luar Negeri (LN).
Dirjen Imigrasi selama periode Januari hingga September 2019 menggagalkan 4.198 permohonan paspor yang diajukan oleh WNI. Diduga mereka akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural (PMI NP) di luar negeri.
“Penolakan permohonan paspor dilakukan di 125 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Jumlah penolakan paspor terbanyak tercatat di Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Jambi, Blitar, Medan, dan Kedirii,” kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, Minggu (13/10/2019) seperti dilansir Detik.
Petugas Imigrasi menolak permohonan paspor tersebut dan meminta pemohon paspor yang akan bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap. Seperti surat rekomendasi dari Kemenaker atau Disnaker wilayah setempat. Di samping itu, pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga melakukan pencegahan keberangkatan PMI NP sebanyak 465 orang.
“Pencegahan ini dilakukan di antaranya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi seperti di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Pos Lintas Batas Negara Entikong,” ujar Sam Fernando.
Petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan setelah melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada para calon PMI NP.
“Upaya penundaan permohonan paspor dan keberangkatan PMI NP menjadi awal dari perlindungan WNI agar tidak menjadi korban perdagangan orang (Human Trafficking) di luar negeri,” pungkas Sam Fernando. (DEN)