Hukum

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pencucian Uang Bank Century

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri ( Vecky Ngelo

Jurnal123.com – Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja yang kabur sejak 2014, di rumah makan kawasan Jakarta.

“Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri seperti dilansir Antara, Rabu (30/10/2019).

Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan terpidana Stefanus di salah satu rumah makan. Kemudian, Selasa (29/10/2019), tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB. “Tanpa ada perlawanan,” kata Mukri.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. “Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri,” kata Mukri.

Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.(BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *