Hukum

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Ringkus 3 Pelaku Penyebar Video Hoaks Yel TNI “Macan Jadi Kucing”

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ricky Kalo Chairul didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri.(Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Akibat beredarnya video hoaks yel-yel TNI yang diganti dengan nyanyian suporter sepakbola. Yel-yel TNI dalam video tersebut diganti dengan lirik nyanyian suporter sepakbola yang berbunyi, “Macane dadi Kucing. Meong. Meong. Meong”. Akhirnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka Inisial DA (34) MR(36),AR (32),

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul, di termui di Mabes Polri,gatakandi Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama. Jakarta Selatan, Jumat (4/10( 2019 mengatakan.Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka Insial DA(34, MRAR (36) dan AR(32) nyanyian suporter sepakbola yang berbunyi, Macane dadi Kucing. Meong. Meong. Meong “Tim Patroli Siber telah mengidentifikasi akun-akun media sosial yang menyebarluaskan video tersebut dan berhasil menjadikan video tersebut menjadi viral di tengah-tengah situasi kurang kondusif beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Untuk itu, Ricky menjelaskan Video hoaks tersebut beredar di saat pengamanan sejumlah demonstrasi menolak RKUHP dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Tersangka pertama berinisial DA (34), sebagai penyebar video tersebut untuk pertama kalinya di Facebook. “DA menyebarkannya melalui akun Facebook bernama Andika Phe-toys Betawie Gandul. DA ditangkap di Cinere, Depok, pada Rabu (3/10/2019,” jelasnya

Selanjutya, Ricky merinci tersangka kedua yang berinisial MR (36) diamankan Polda Jabar pada hari yang sama. MR menyebarkan video tersebut dengan akun Marrio Marrianto Rossoneri, disertai keterangan “Terimaksih Mahasiswa pergerakanmu bisa membuat perubahan #macanedadikucing vidio hanya hiburan”. Tersangka terakhir, AR (32) ditangkap oleh Polda Jawa Timur di hari yang sama. AR menyebarkan video itu melalui akun Rohman Abd” rincinya

Lebih jauh, Ricky mengungkapkan berikut keterangan yang disertakan dalam unggahan AR, “CURHATAN TNI (AD, AL, AU) SEJATINYA SAMA. DIREZIM JOKOWI SAJA TNI DI KEBIRI, ERA SOEKARNO(Jdr. Sudirman), Soeharto, BJ. HABIBIE, GUSDUR, SBY TNI MASIH PUNYA TARING, GILIRAN REZIM INI HARIMAUNYA ASIA BERUBAH MENJADI KUCING…“ ungkapnya

Seiirng dengan itu, Rickynaldo membeberkan bahwa para tersangka menyebarkan hoaks tersebut dengan maksud memecah-belah soliditas TNI-Polri. “Motifnya maksudnya adalah terbawa suasana, kemudian menyebarkan dengan maksud memecah-belah sehingga proses pengamanan yang dilakukan aparat TNI dan Polri saat situasi minggu-minggu lalu yang kurang kondusif itu menjadi terganggu,” bebern pya.

Jadi, Ricky menandaskan para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah maksimal sembilan tahun penjara, ” tandasnya. (Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *