Bakal Dilantik Menteri, Jokowi Berhentikan Jenderal Tito dari Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi jajarannya berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). Kapolri datang menghadap Presiden Joko Widodo untuk melaporkan situasi kamtibmas terkini dan upaya pengamanan ke depannya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Jurnal123.com – Usai dipanggil Presiden Jokowi di Istana pada Senin (21/10/2019) kemarin, Jenderal Polisi Tito Karnavian diberhentikan selaku Kapolri.
Ada agenda tambahan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar sore ini. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang salah satunya berisi permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.
“Izinkan kami menyampaikan kepada sidang Dewan yang terhormat bahwa pimpinan Dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI, yaitu satu, nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia,” ujar Puan.
“Dan dua, nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Setelah itu, Puan membacakan surat Presiden yang meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.
“Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri,” kata Puan.
Selanjutnya, Puan membacakan surat terakhir dari Presiden. Surat itu berkaitan dengan calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Dan empat, nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023,” ucapnya.
Usai menerima surat tersebut, Puan mengatakan surat itu akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
“Untuk surat tersebut sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Tito Karnavian Dipanggil ke Istana
Sebelumnya pada Senin (21/10/2019) kemarin di Istana Negara, Presiden memanggil para calon menteri. Dari sederet tokoh yang dipanggil nampak juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian turut hadir di Istana Presiden.
Yang menarik, kehadiran Tito bukan masuk dari pintu belalakang Istana seperti biasanya. Kali ini Tito masuk dari pintu depan seperti para calon menteri lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal ketika ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin(21/10) mengatakan, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian kemungkinan akan menempatijabatan baru.”Mungkin ya, ada semacam jabatan baru (untuk Tito),”ujarnya.
Selanjutnya, Iqbal menandaskan yang turut mendampingi Tito datang ke Istana menambahkan, pertemuan Tito dengan Presiden Jokowi berlangsung sekitar satu jam.”Saya enggak ikut masuk. (Pertemuannya) sekitar satu jam,” tandasnya.
Setelah bertemu Presiden Jokowi, Tito juga menyempatkan diri untuk bertemu dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.Namun pertemuan Tito dengan Hadi bukan membahas kemungkinan jabatan baru Tito. Keduanya disebut membahas masalah keamanan negara.
Diketahui sejak Senin pagi, Presiden Jokowi memanggil sejumlah nama terkait pembentukan Kabinet Kerja Jilid 2. Tokoh yang mendatangi Istana terkait kursi menteri itu, yakni mantan Ketua MK Mahfud MD, bos Gojek Nadiem Makarim, pengusaha Erick Thohir, bos Net TV Wishnutama dan Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rachman.
Tampak hadir pula Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto beserta wakilnya Edhy Prabowo.( Vecky Ngelo)