EkonomiTekno

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Pinjaman Lewat HP

Kantor Otoritas Jasa Keuangan

Jurnal123.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap tawaran pinjaman melalui pesan seluler atau Hand Phone (HP). Pasalnya, tawaran tersebut biasanya berasal dari financial technology (fintech) tak berizin atau ilegal.

“Percuma juga (nomor) diblokir karena itu adalah mesin. Ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab,” ujar Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9).

Munawar mengibaratkan fintech ilegal yang bergerak di bidang pinjaman daring seperti monster yang sulit diberantas. Kondisi itu tak lepas dari kebutuhan uang masyarakat yang tidak diimbangi dengan pemahaman teknologi informasi yang memadai.

“Karena cara meminjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening. Padahal, lupa bunganya sangat tinggi,” tuturnya.

Hingga saat ini, sambungnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK telah menutup 1.350 fintech ilegal berdasarkan penyelidikan server yang mayoritas berada di luar negeri. Upaya pemberantasan itu dilakukan karena kegiatan usahanya berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai gambaran, selain menawarkan tawaran kredit melalui pesan seluler, ciri lain fintech ilegal adalah cara penagihan yang kasar dan cenderung mempermalukan peminjam. Bahkan, fintech ilegal tak segan melakukan perundungan saat menagih.

Pada saat pinjaman jatuh tempo, seorang peminjam biasanya akan dihubungi untuk penagihan. Jika tidak dibayar, peminjam akan menerima pesan penagihan mulai dari kata-kata halus hingga kasar. Bahkan, lanjutnya, ada yang diteror setiap satu jam.

Apabila tidak digubris, pengelola fintech ilegal mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontrak yang ada di daftar kontak telepon genggam peminjam mulai dari teman, tetangga, hingga keluarga.

“Bahkan, ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak,” paparnya.

Munawar mengingatkan sebaiknya hanya 3 fitur penting telepon seluler yang bisa diakses fintech yaitu kamera, microphone, dan lokasi. “Di luar itu tidak boleh, apalagi jika tidak ada hubungan dengan peminjaman. Misalnya, nomor kontak, foto, hingga data telepon genggam,” tuturnya.

Menurut Munawar, peminjam sulit melaporkan tindakan fintech ilegal kepada aparat kepolisian karena belum ada undang-undang khusus soal perlindungan data pribadi.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjebak pada fintech ilegal dan belum mampu melunasi pinjamannya, Munawar menyarankan cara terbaik untuk menyelesaikannya adalah meminta restrukturisasi pembayaran.(CIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *