MA Vonis Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Non Palu 6 Bulan
Jurnal123.com – Masih ingat kasus kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengung (SAT) yang divonis kasasi bebas pada Juli lalu?
Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang mengadili kasus BLBI, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani (SAT).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi jurnal123.com lewat pesan whatsapp, hari Minggu (29/9/2019), menjelaskan, atas pelanggaran dilakukan Syamsul karena dia mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani, Pengacara SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019.
“Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor lawfirm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA,” papar Andi.
Selain itu yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani, salah seorang Penasihat hukum Terdakwa SAT, di Plaza Indonesia pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 17.38 s.d pukul 18.30 WIB, padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim Terdakwa SAT.
Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago, hakim ad hoc Tipikor pada MA, sebagai Terlapor dikenakan sanksi sedang berupa : “Hakim Non Palu Selama 6 (enam) Bulan” sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 – 02 /BP/P-KY/09/2012.(Jimmy Endey)