Kesehatan

Hasil Audit BPKP Ribuan Perusahaan Memanipulasi Data Hingga Merugikan BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Dr Fahmi Idris

Jurnal123.com – Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait BPJS Kesehatan menyebutkan 2.348 perusahaan telah memanipulasi data gaji karyawan untuk pembayaran iuran kepesertaan. DPR menilai manipulasi tersebut telah menambah beban bagi BPJS Kesehatan.

Beban tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR Ahmad Hatari. Tak hanya manipulasi data, ia menyebut BPKP juga menemukan perusahaan belum mendaftarkan karyawannya.

“Hasil audit BPKP juga menemukan bahwa 528.120 pekerja belum didaftarkan oleh 8.314 badan usaha dan 2.348 badan usaha tidak melaporkan gaji dengan benar,” katanya, Senin (2/9).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris membenarkan informasi tersebut. Namun, menurut dia selisihnya tidak terlalu signifikan.

“Angkanya dibandingkan total semua pekerja terdaftar, angkanya tidak terlalu besar,” kata Fahmi.

Ia menambah manajemen eks PT Askes itu telah melakukan pendekatan kepada perseroan untuk menyesuaikan data gaji asli. Upaya ini masih terus berlanjut hingga saat ini.

“Yang menolak kemudian kami lakukan pendekatan-pendekatan dan sanksi, sebagaimana datanya saat ini,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan perseroan menargetkan permasalahan data gaji itu bisa dirampungkan pada September tahun ini.

“Tetapi itu (data) menurut BPKP tapi, harusnya kami cocokkan dulu (gajinya),” tuturnya.

Untuk diketahui, BPKP sebelumnya juga telah menyerahkan hasil audit yang menunjukkan defisit keuangan pada BPJS Kesehatan tahun lalu mencapai Rp9,1 triliun.

Dalam audit itu, BPKP memberikan rekomendasi guna meminimalkan defisit BPJS Keuangan. Rekomendasi tersebut mencakup permasalahan yang bersifat kepesertaan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) kapitasi di pemda, pencegahan fraud, penagihan Non Performing Loan (NPL), dan sejumlah kerja sama lain yang bisa dilakukan.

Tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi berpotensi defisit hingga Rp32,8 triliun pada tahun ini. Namun, angka defisit itu dapat ditekan hingga menjadi Rp14 triliun jika iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik mulai Agustus 2019.

Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan. Lalu kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan.

Akan tetapi, usulan kenaikan iuran mandiri kelas III mendapatkan penolakan dari DPR.(TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *