Ganjil Genap Pelat Palsu Marak! Polisi Tindak Kendaraan Bernomor Ilegal
Jurnal123.com – Berbagai upaya dilakukan pengendara kendaraan guna melalui kawasan Ganjil Genap. Polisi mengungkap penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.
Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Jatinegara menindak setidaknya delapan pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas. Penggunaan pelat nomor palsu itu ditujukan untuk menghindari aturan ganjil genap.
“Senin (9 September) sebanyak enam unit dan Selasa (10 September) ada dua unit,” kata Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Inspektur Satu Didik Sapto di Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Para pengendara itu, kata Didik, ditilang saat melalui Jalan DI Panjaitan. Jalan tersebut merupakan salah satu jalan yang masuk perluasan aturan ganjil genap.
Menurut Didik, modus yang dilakukan para pengendara itu adalah mengubah digit terakhir pelat nomor dengan angka ganjil atau genap. Sementara pelat nomor asli hanya dipasang sesuai tanggal operasional.
Didik mengatakan polisi telah mengetahui segala ciri pelat nomor palsu yang biasa diproduksi di sejumlah pedagang pelat nomor pinggir jalan. “Kita tahu semua model tulisan dan bahannya apa. Polisi bisa bedakan antara plat nomor asli atau palsu sebab kelihatan sekali dengan kasat mata. Kalau yang palsu kelihatan dari model dan tulisan juga bahannya,” kata dia.
Atas penggunaan pelat nomor palsu itu, Didik mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi tilang lalu menyita pelat palsu dan dudukan pelat nomor. “Saya suruh copot pelat palsunya dan kita ambil,” kata dia.(TEM)