Hukum

DPR Setujui Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun

Ilustrasi UU Perkawinan

Jurnal123.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama (Kemag), Kementerian Kesehatan (Kemkes), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) terkait penyempurnaan UU Perkawinan di Jakarta, Kamis (12/9).

Dalam rapat Panja revisi UU Perkawinan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sudiro Asno kemarin, delapan dari sepuluh fraksi yang hadir menyetujui batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Namun, anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifah Amalia, dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ach Baidowi, memilih menolak dan menegaskan bahwa batas usia perkawinan seharusnya 18 tahun.

Alasannya, karena masih banyak budaya masyarakat Indonesia, khususnya di desa, yang mempraktikkan perkawinan usia anak. Selain itu, perilaku seks bebas menurut dia jadi penyumbang perkawinan anak tinggi, sehingga perlu ada regulasi untuk mengatasi masalah ini.
“Saya setuju jika batas usia perkawinan menjadi 18 tahun, karena tidak hanya terbatas dari usia tetapi juga pada tingkat kematangan. Tetapi kematangan seseorang baik secara biologis maupun psikologis dapat dibentuk melalui pengasuhan yang baik, sedangkan hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait pengasuhan keluarga,” kata Ledia.

Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti mengatakan, sebagai perempuan lebih mempertimbangkan fakta di lapangan. Menurut dia, saat menikah di usia 18 tahun, kondisi alat reproduksi perempuan belum berfungsi maksimal. Jika ia harus melahirkan, kondisinya belum mampu secara psikologis dan kondisi emosionalnya juga belum matang.

Hal inilah yang menyebabkan angka perceraian tinggi. Bayi yang dikandung dan dilahirkan seorang ibu yang masih belia juga rentan menderita berbagai penyakit. Fraksi PDIP juga menyetujui jika batas usia minimal menjadi 19 tahun, karena pertimbangan ini telah melalui berbagai kajian empiris yang dilakukan oleh banyak pihak terkait, dan sangat penting bagi masa depan anak Indonesia.

Hasil rapat Panja terkait RUU Perkawinan ini selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU pada 17 September 2019 mendatang. Selain batas minimal 19 tahun, rapat Panja kemarin juga menyepakati beberapa hal.

Di antaranya, apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.(SUP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *