DPR Periode 2014-2019 Hanya Sahkan 91 RUU Lebih Kecil Dibandingkan Periode Sebelumnya 125 RUU
Jurnal123.com – Pada periode 2014-2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan 91 Rancangan Undang-Undang (RUU). 91 RUU tersebut terdiri dari 36 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif terbuka.
Bila dibandingkan dengan kinerja DPR periode 2009-2014, RUU yang dihasilkan di periode ini jauh lebih sedikit. Pasalnya, RUU yang disahkan oleh DPR periode 2009-2014 sebanyak 125 RUU.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pun mengatakan pihaknya sudah berusaha keras menyelesaikan RUU yang ada. “Puas tidak puas kita harus mensyukuri apa yang kita sudah kita capai, kita sudah berusaha maksimal. Apa yang saya sampaikan tadi adalah hasil kerja kami dari DPR,” tutur Bambang, Senin (30/9/2019).
Menurut Bambang, pelaksanaan prolegnas sulit mencapai target karena terdapat kendala yang dihadapi. Kendala pertama adalah penentuan target prioritas tahunan terlalu tinggi dan belum mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu legislasi.
Kendala kedua, lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas. Ketiga, penyelesaian pembahasan sering mengalami dead-lock baik antara pemerintah dan DPR maupun di internal pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar kinerja DPR tak hanya dilihat dari RUU yang disahkan semata. Menurutnya, disahkan atau tidaknya sebuah RUU adalah masalah politik.
“Undang-Undang kadang ada yang disahkan, ada yang dibatalkan, ada yang ditunda, semuanya politik. Jadi tidak bisa kemudian dihitung begitu. Tolong ke depan, bukan menilai DPR dengan cara seperti itu,” ujar Fahri.
Dia melanjutkan, sebenarnya di masa sidang terakhir DPR periode 2014-2019, terdapat banyak RUU yang akan disahkan tetapi mendapat penolakan dari pemerintah dan masyarakat. Menurut Fahri, ini menjadi salah satu alasan mengapa RUU yang dihasilkan hanya 91.
Pembahasan RUU yang dilakukan bersama pemerintah, pun menurut Fahri menjadi masalah tersendiri.
Misalnya, RUU yang tidak disosialisasikan pemerintah secara masif. “Kalau dibahas DPR saja tentu kita bisa menyalahkan DPR. Tetapi ini kan kerja bersama,” tambahnya.
Sementara itu, meski sudah mengesahkan 91 RUU, terdapat beberapa UU RUU yang ditunda pengesahannya dan akan dilanjutkan ke DPR periode berikutnya.
RUU tersebut adalah RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Meterai, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.(KON)