Hukum

Bareskrim Ringkus ABS Peretas Situs Kemendagri

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Asep Syafrudin bersama Kabag Penum, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag, Asmawa Tosepu di Mabes Polri di jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat(27/9) 2019.

Jurnal123.com – Akibat meretas situs web Kementerian Dalam Negeri di alamat www.kemendagri.go.id, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus terduga Inisial ABS di Pasuruan Jawa Timur.

Wakil Direktur  Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No. 3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat(27/9)2019 mengatakan bahwa polisi menemukan jejak akses dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. “Kami mendapatkan temuan-temuan dari log access dimana salah satu atau diduga pelakunya adalah seseorang yang berdomisili di daerah Jawa Timur, ujarnya.

Selanjutnya, Asep menegaskan  tim dari Bareskrim dikirim untuk mendalami temuan tersebut ke Jatim. “Tak lama,  polisi menangkap pelaku yang berinisial ABS (21) di Pasuruan, Jawa Timur,” tegasnya.

Untuk itu, Asep menjelaskan tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan dengan defacing atau mengubah tampilan sebuah situs. Hal itu dilakukan untuk meluapkan kekecewaannya terhadap situasi di negara ini. “Memang ada beberapa situasi yang menurut yang bersangkutan berbeda pendapatnya, sehingga dia melampiaskan kekecewaannya dalam defacing tadi,” jelasnya

Lebih lanjut, Asep merinci ABS diketahui sudah melakukan ilegal akses tersebut terhadap 600 situs di dalam dan luar negeri selama dua tahun. “Kini, polisi sedang mendalami situs-situs yang diduga diretas oleh pelaku. Sehari-hari, ABS disebutkan sebagai peretas atau hactivist dengan nama security007,” rincinya.

Seiring dengan itu, Asep mengungkapkan tersangka merupakan lulusan sebuah SMK di Jatim. ” Dari pelaku, polisi menyita sebuah laptop, sebuah telepon genggam, kartu identitas, dan sebuah modem wifi,” ungkapnya.

Jadi, Asep membeberkan pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”

Ancaman bagi pelaku adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” bebernya.(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JEDERWD JEDERWD JEDERWD JEDERWD JEDERWD