Nusantara

151 Dosen UGM Menentang Upaya Revisi UU KPK

Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK Dengan Menutup Kain Hitam Logo KPK

Jurnal123.com – Sebanyak 151 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah ada 151 dosen yang tegas menolak revisi tersebut.

Penolakan tersebut tertera dalam petisi yang dimotori Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof Sigit Riyanto. Mereka prihatin dan mencoba melawan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut melalui revisi UU KPK yang digulirkan kalangan legislatif.

Hingga saat ini, kata Sigit, sudah ada 151 dosen UGM yang menyatakan menolak revisi UU KPK. “Angka yang saya terima tadi malam begitu (151 dosen UGM menandatangani petisi penolakan revisi UU KPK),” jelas Sigit kepada detikcom, Senin (9/9/2019).

“Jadi kan (penggalangan petisi) karena setelah ada keputusan dari DPR itu, lalu ada keprihatinan dari teman-teman semua, lalu mereka saling mengontak satu dengan yang lain, bagaimana kita menentukan sikap dalam situasi ini,” lanjutnya.

Penggalangan petisi ini dimulai sejak Sabtu (7/9) kemarin. Sigit belum bisa memastikan sampai kapan penggalangan petisi berlangsung. Namun setelah dianggap cukup, petisi tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.

“Kemungkinan pertama kita akan menyampaikan (petisi penolakan revisi UU KPK) ke Presiden… Memang kita masih menunggu timing yang lebih tepat untuk melakukan hal itu,” katanya.

Sigit berharap dengan adanya petisi tersebut rencana revisi UU KPK dibatalkan. Sebab, jika revisi tetap dilanjutkan maka dikhawatirkan akan terjadi pelemahan secara sistemik terhadap KPK.

“Kalau dilihat substansinya memang iya (ada upaya pelemahan melalui revisi UU KPK),” tegasnya.

Dalam pandangan para dosen UGM tersebut, revisi RUU KPK justru melemahkan KPK, padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi.(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *