Lingkungan HidupNusantaraPeristiwa

13 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Polri menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perusahaan  itu dianggap berbuat tindak pidana kealpaan, sehingga menyebabkan terjadinya karhutla di beberapa lokasi di Tanah Air.

Adapun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian adalah PT SSS, PT AP, PT HBL, PT Mas, PT MIB, PT BIT, PT PGK, PT SAP, PT SISU, PT ILP, PTPN 7, PT PML dan PT SIL

“Jadi sampai saat ini, dari sebelumnya sembilan tersangka perusahaan, kemudian bertambah jadi 13 korporasi yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus karhutla di Indonesia,” tuturnya, Selasa (24/9/2019).

Selain itu, menurut Dedi, Polri juga telah menyegel sejumlah perusahaan yang jumlahnya masih belum disebutkan sampai saat ini. Seluruh korporasi yang disegel tersebut, menurutnya berpotensi menjadi tersangka kasus karhutla, namun penyidik masih mengumpulkan alat buktinya.

“Kita tunggu saja, sampai saat ini dikembangkan kasus karhutla ini,” katanya.

Berikut data jumlah tersangka korporasi perkara tindak pidana karhutla di Indonesia:

Bareskrim Polri: PT Adei Plantation (AP)

Polda Riau: PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS)

Polda Sumatera Selatan: PT Hutan Bumi Lestari (HBL)

Polda Jambi: PT Mega Anugerah Sawit (MAS)

Polda Kalimantan Selatan: PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT)

Polda Kalimantan Tengah: PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK)

Polda Kalimantan Barat: PT Surya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU)

Polda Lampung: PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkara (ILP), PTPN 7, dan PT Paramitra Mulya Langgeng (PML).(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *