Hukum

Terkait Karhutla di 6 Wilayah Polda Terdapat 100 Kasus, 87 Tersangka dan 1 Korporasi Diproses

Kebakaran Hutan dan Lahan

Jurnal123.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan ( Kahutlah)terus saja saja dilakukan , dari 1.064 titik hotspot yang terus dipanyau oleh 6 polda berhasil dipanau melalui 8 satelit yang terus mengecek tiik koodinat. Kini  ada 100 kasus dengan 87 tersangka ,dimana 86 terangka peroangan dan 1 tersangka korporasi.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengatakan di Satelit 8 tentang 6 wilayah yang diduga muncul Hotspot , kalau itu misal itu hari kemarin 1.064 titik hotspot yang  diduga itu menjadi sumber api namun demikian untuk titik akurasinya kan 50 persenBarat harus mengecek titik kordinat hotspot tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan  untuk hari ini menurun meskipun  tidak signifikan tetapi menurun berarti sudah ada upaya-upaya dilakukan 6 Polda tersebut bersama rekan-rekan TNI, demikian juga dengan stecholder terkait , Pemerintah di daerah melakukan pemadaman.”Untuk hari ini 1.058, kemudian titik hotspot yang di curigai itu merupakan titik api perlu di cek kembali karena apa bila di ketemukan maka langkah-langkah sistematis akan dilakukan oleh 6 Polda tersebut,” tegasnya.

Sesuai perkembangan, Dedi menjelaskan untuk kasus Kahutlah sendiri data hari ini mengalami peningkatan di dua Polda yaitu Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat, untik  Polda Riau dari sebelumnya ada 29 Kasus yang ditangani dan saat ini menjadi  35 kasus.” Untuk  jumlah tersangka sebelumnya 20 kasus, hari ini 35 kasus dengan perincian 34 itu adalah pelakunya individu dan 1 korporasi. 1 korporasi sudah saya cek masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi merinci kemudian untuk Polda Kalbar peningkatan dari sebelumnya itu 14 kasus menjadi 26 kasus, untuk jumlah tersangkapun mengalami peningkatan dari 18 tersangka menjadi 30 tersangka. “Ya, untuk Kalbar belum diketemukan korporasi karena kelalaiannya atau unsur kesengajaan melakukan pembakaran baik di hutan maupun dilahan,” rincinya.

Jadi, Dedi mengungkapkan total semua kasus berarti untuk kasusnya lebih meningkat menjadi 32 kasus, dari 68 Kasus tambah 32 kasua jadi ada 100 kasus. Ya tentang kebakaran hutan yang ditangani dan kini yang menangani 4 Polda yaitu Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalbar dan Kalimantan Tengah. ” Untuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masih nihil.Corporasi baru 1 ,dan tersangka mengalami peningkatan menjadi 27 tersangka dan berarti jumlah tersangka semua hanya 87 tersangka. Dari 87 tersangka itu, 86 itu pelaku individu dan 1 tersangka masih korporasi,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada yang sudah ditahan, Dedi menandaskan belum, karena dugaan sementara  bahwa perusahaan tersebut lalai,dan dia melakukan kelalaian terhadap lokasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab untuk mengontrol lokasi tersebut.  Ini kita bisa melihat disini.”Ijinnya sendiri,Nanti tentunya sangat tergantung dari vonis kesalahan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut. Kalau perusahaan tersebut ternyata lalai maka akan dievaluasi dari pemerintah tersebut menyangkut masalah ijin penguasaan lahan yang menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

Menyinggung lahan yang dimiliki ojeh Koporasi itu berapa, Dedi menambahkan baru SS sebagian besar karena pelaku individu yang membakar lahan atau hutan dalam rangka untuk uji tanaman. ” Baik uji tanaman masyarakat maupun dalam rangka kebun, baik kebun sawit dan kebun lain,” tambahnya. (Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *